Pemkab Sinjai Gelar Uji Publik Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025–2029

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 12:41 WIB
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa Uji Publik Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2025-2029.
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa Uji Publik Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2025-2029.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar Uji Publik Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2025-2029, Kamis (6/11/2025).

Uji publik yang dipusatkan di Aula Pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai ini, dibuka langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai A. Jefrianto Asapa.

Uji publik ini adalah forum koordinasi dan konsultasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas, menyempurnakan dan mengintegrasikan rencana aksi daerah agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Baca Juga: Penjualan Baju Bekas Thrifting Segera Dilarang, Ini Antisipasi Pemerintah untuk Pedagang

Menurut Sekda A. Jefrianto Asapa , penyusunan ini akan menjadi panduan bagi Pemda, Pelaku Usaha, Petani, dan unsur terkait dalam pengembangan sektor kelapa sawit yang ramah lingkungan, berdaya saing dan berkelanjutan.

“Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Ini adalah peluang untuk mendorong pengambilan kebijakan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan di Kabupaten Sinjai,”ungkapnya saat memberikan sambutan.

Kebijakan itu didukung dengan luas lahan kelapa sawit di Sinjai yang cukup banyak yakni mencapai 93 Hektar.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cintai Al-Qur’an

“Sesuai dengan pendataan kelapa sawit di Sinjai memiliki luas areal perkebunan seluas 93 hektar, dengan potensi pertambahan areal tanam sebesar 900-1000 hektar,”tambah Sekda.

Perlu diketahui, Uji publik ini juga dilakukan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 yang menginstruksikan Menteri, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota, agar melaksanakan hal tersebut sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Sekda Sulsel Bahas Penguatan Kerja Sama Vokasi, Teknologi, dan Peluang Magang ke Jepang

Turut hadir Perwakilan Plt Kepala Biro Perekonomian dan Adm. Pembangunan Setda Prov. Sulsel, Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Seluruh Indonesia (APKASINDO) Sulsel, OPD terkait, Camat Area Kelapa Sawit, Kades/Lurah, Pihak Akademisi yang konsen dibidang pertanian, Penyuluh serta Tim Penyusun RAD. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X