"Jadi kegiatan PDPB ini akan kita plenokan secara terbuka melalui rekapitulasi setiap tiga bulan sekali dengan mengundang pihak yang berkaitan dengan data pemilih," jelasnya.
Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, KPU Bulukumba meminta semua pihak untuk ikut membantu dalam memberikan informasi mengenai pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data kependudukan.
"Kita membuka posko layanan PDPB, silakan laporkan ke kami disertai dokumen, semisal ada Anda atau ada keluarga Anda baru genap 17 tahun dan sudah perekaman KTP El, laporkan ke kami, atau ada yang sudah pindah keluar dari Kabupaten Bulukumba, laporkan ke kami, karena kita akan update terus data pemilih kita melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara berkala," ujarnya. (*)