KPU Bulukumba Tetapkan 361.616 Pemilih dalam Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 07:20 WIB
KPU Bulukumba Tetapkan 361.616 Pemilih dalam Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II
KPU Bulukumba Tetapkan 361.616 Pemilih dalam Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Bulukumba ini mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Polres Bulukumba, Kodim 1411, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Lapas Kelas IIA, Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan, serta Dinas PMD.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Asbar, yang dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk menjaga dan meningkatkan kualitas data pemilih.

Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Dahsyat di Bulukumba Akibat Bom Ikan Rakitan, Satu IRT Tewas

Tujuannya adalah mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan akurat. "Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi data awal yang nantinya akan terus kami mutakhirkan," ujarnya.

Asbar juga menekankan pentingnya masukan dan laporan masyarakat untuk mendukung kerja KPU.

Data Pemilih Dinamis, Partisipasi Masyarakat Diharapkan

Baca Juga: Nokia Eve Max 5G: Era Baru Smartphone Kelas Atas!

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar, menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih triwulan kedua Tahun 2025.

Total jumlah pemilih adalah 361.616, dengan rincian 173.633 pemilih laki-laki dan 187.983 pemilih perempuan.

"Jadi bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi hasil rekapitulasi untuk periode triwulan ke II. Data pemilih ini dinamis seiring dengan pergerakan data kependudukan kita," jelas Rakhmat Fajar.

Baca Juga: Komisi II DPR RI: Pertek BKN Krusial untuk Sistem Merit dan Cegah Politisasi ASN

Dijelaskan bahwa rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sesuai PKPU tersebut, KPU Kabupaten akan melaksanakan rekapitulasi setiap tiga bulan sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X