Sulawesinetwork.com - Dirkrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik (owner) kosmetik atau skincare mengandung merkuri di Makassar, Sulsel, sebagai tersangka.
Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara terhadap ketiga dari enam yang tengah diselidiki Polda.
"Ada tiga (tersangka), pemiliknya semua," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan dilansir, Rabu, 12 November 2024.
Baca Juga: Pakar Pendidikan UNM Apresiasi Program Kuliah Gratis Ilham-Kanita di Bantaeng: Harus Didukung Penuh
Polisi belum merinci lebih lanjut mengenai identitas tiga tersangka ini dan produk perawatan kulit yang mereka maksud.
Diketahui, Polda Sulsel sebelumnya mengungkap peredaran kosmetik atau skincare yang mengandung bahan merkuri. Sebanyak enam produk skincare berbahaya diamankan.
"Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada enam (merek produk skincare)," kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin beberapa waktu lalu.
Yudhiawan menuturkan produk berbahan merkuri terungkap dari hasil uji laboratorium BBPOM Makassar. Tiap produk skincare itu disebut memiliki fungsi perawatan yang berbeda.
"Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya, yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing," imbuhnya. (*)