Sulawesinetwork.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel diminta untuk menerapkan sistem zonasi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem zonasi tersebut menurut Anggota DPRD Provisi Sulsel, Husmaruddin agar memberikan kemudahan Disdik Sulsel melakukan penempatan guru sekolah.
Selain itu menurut Husmaruddin para guru yang ditempatkan yang dekat dengan sekolah tidak lagi memberatkan karena jauh dari tempat tinggal.
"Guru PPPK sebaiknya didata ulang dengan pendekatan zonasi agar tidak memberatkan, dan guru PPPK yang lulus bisa ditugaskan didaerah tempat tinggalnya," ungkapnya dilansir, Rabu, 24 April 2024.
Sistem zonasi ini menurut Husmaruddin juga bertujuan untuk mendorong para guru PPPK memahami psikologis sekolah dekat tempat tingganya mengajar.
Husmaruddin mencontohkan agar guru yang bertempat tinggal di Kabupaten Bulukumba tidak ditempatkan di Kabupaten Luwu yang memiliki jarak yang cukup jauh.
Baca Juga: Sosok Ini yang di Doakan Aksa Mahmud Jadi Gubernur Sulsel 2024
"Ini tentu akan menjadi masalah yang bisa berdampak pada guru itu sendiri. Jadi sistem zonasi ini penting untuk diterapkan agar meringankan beban guru," bebernya.
Diketahui, lulusan PPPK guru di Sulsel formasi 2024 mencapai 5.210 orang dari 12.662 orang. Jumlah itu rencananya akan disebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel. (*)