Sulawesinetwork.com - Kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Jusman dituding telah melakukan rekayasa perubahan Kartu Keluarga (KK) milik seorang warga yang sudah meninggal dunia.
Akibatnya, dia pun terlibat keributan dengan warganya, H Linda (42) yang tidak terima KK miliknya direkayasa dengan mengatasnamakan suaminya, Syafaruddin yang telah meninggal dunia.
Tudingan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Kepala Desa Karama itu berdasarkan surat pengantar keterangan hilang yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Karama, Jusman itu tercantum nama pihak pemohon yakni Syafaruddin Bin Baco yang telah meninggal dunia pada 12 September 2023.
"Suami saya meninggal September tahun lalu, tapi terbit surat pengantar kehilangan KK itu Januari 2023. Saya heran kok suami saya hidup kembali urus surat keterangan," ungkap Hj Linda saat dikonfirmasi Sabtu, 22 Juli 2023.
Berdasarkan surat keterangan tersebut, Hj Linda meyakini jika Kepala Desa Karama, Jusman telah melakukan rekayasa dengan menyalagunakan wewenang demi kepentingan satu pihak.
Baca Juga: Banyak Manfaat! Ini 7 Jenis Rumput Liar yang Dapat Sembuhkan Beberapa Penyakit
"Saya menduga dia (Kepala Desa) melakukan rekayasa surat keterangan itu demi kepentingan pihak lain. Ini sudah menyalagunaan wewenang oleh Kepala desa," tegasnya.
Menurut Hj Linda, dugaan rekayasa yang dilakukan Kepala Desa Karama itu pertama kali diketahuinya saat anaknya melakukan pengurusan NPWP namun KK miliknya dinyatakan tidak aktif atau tercatat.
"Jelas saya sangat di rugikan, anak saya tidak bisa mengurus NPWP dan dana Umroh atas dampak perbuatan Kades Jusman," sesal Hj Linda.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Persib Bandung, Sama-sama Mengusung Kemenangan Perdana
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Karama, Jusman terlibat keributan dengan Hj Linda saat keduanya bertemu saat melayat dirumah salah satu warga, Jumat, 21 Juli 2023.