selain dampak finansial, juga berdampak pada Psikologis. Judi online dapat memicu kecanduan yang secara klinis mirip dengan kecanduan zat adiktif. Otak pelaku mengalami pelepasan dopamin setiap kali mereka menang atau bahkan hanya mendekati kemenangan, menciptakan siklus dorongan untuk terus bermain. Kecanduan ini sering disertai kecemasan, depresi, gangguan tidur, dan dalam kasus ekstrem dapat mendorong pikiran untuk menyakiti diri sendiri akibat tekanan utang dan rasa malu.
Dan yang paling sangat berdampak lagi adalah Dampak Sosial dan Keluarga. Judi online kerap merusak hubungan keluarga. Konflik rumah tangga akibat masalah finansial, hilangnya kepercayaan, hingga perceraian menjadi konsekuensi yang tidak jarang terjadi.
Anak-anak dari pelaku judi online juga berisiko mengalami dampak psikologis akibat ketidakstabilan ekonomi dan emosional di dalam keluarga.
Baca Juga: Praktik Jual Beli Lokasi Dapur MBG Terbongkar, Kejaksaan Selidiki Oknum Internal dan Yayasan
Dampak terhadap Produktivitas
Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja atau belajar sering tersita oleh aktivitas berjudi. Hal ini berdampak pada menurunnya produktivitas, performa kerja, dan prestasi akademik.
Sementara itu, Status Hukum Judi Online di Indonesia Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perjudian—termasuk dalam bentuk daring—merupakan tindak pidana. Ketentuan mengenai larangan perjudian diatur antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Selain itu, aktivitas judi online juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena melibatkan penyebaran konten dan transaksi melalui sistem elektronik.
Baca Juga: URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Penyebar Konten Asusila di Media Sosial
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum, secara aktif melakukan pemblokiran situs-situs judi online dan penindakan terhadap pelaku, baik pemain, bandar, maupun pihak yang memfasilitasi transaksi keuangan terkait judi online. Meski demikian, tantangan besar tetap ada karena sifat platform ini yang lintas negara dan terus berevolusi.
Judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan kesehatan mental, ekonomi, dan sosial yang kompleks. Pemberantasannya memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan digital, lembaga pendidikan, dan keluarga.
Yang tidak kalah penting adalah kesadaran individu untuk mengenali risiko sejak awal dan berani mencari bantuan ketika sudah terjerat. Dengan literasi yang memadai dan sistem dukungan yang kuat, masyarakat dapat lebih terlindungi dari jerat judi online yang merusak ini. (***)
Artikel Terkait
Reses DPRD Sulsel, H Patudangi Azis Serap Aspirasi Warga Bulukumpa dan Rilau Ale
Perpres Ojol Segera Terbit, Dasco Pastikan DPR Awasi Regulasi dan Perlindungan untuk Pengemudi
Temui Warga Desa Kindang dan Tamaona, H Patudangi Azis Dorong Pembangunan Berbasis Potensi Desa
Jatuh dari Hammock di Gunung Bulu Baria Hingga Alami Cedera, Pendaki di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Ketua Dekranasda Bulukumba Buka Pelatihan Peningkatan Produktivitas bagi Pelaku Industri Kecil
Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa, Bulukumba Canangkan Gerakan Stop Pasung dan ODGJ Terlantar
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI Sukses Salurkan KUR Perumahan, Jadi Motor Utama Program 3 Juta Rumah
Lantik Pengurus PMI Bulukumba, Adnan Purichta: Dari Dulu Pak Bupati Miliki Jiwa Kemanusiaan