Namun, dinamika yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya perbedaan pandangan dan kepentingan tertentu, turut memengaruhi jalannya proses pembahasan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bulukumba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, syarat jumlah penduduk masih menjadi salah satu kendala utama.
Selain itu, terdapat sebagian masyarakat yang belum menyetujui rencana penggabungan wilayah, sehingga persetujuan masyarakat secara tertulis menjadi syarat penting yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Promedia Group Gandeng Manava Collective Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Anggota Komisi I DPRD Bulukumba, Juandy Tandean, menegaskan bahwa seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dipenuhi secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu terus mengupayakan solusi tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Yang Viral Belum Tentu Benar: Dampak Psikologis Konten Multimedia Islami di Era Digital
Melalui rapat tersebut, Komisi I DPRD Bulukumba berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat segera memperjelas tahapan penyelesaian usulan pemekaran Lingkungan Balangerasa.
DPRD menilai pemekaran wilayah pada prinsipnya bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sehingga proses penyelesaiannya diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (*)
Artikel Terkait
Ruang Ingatan 2026 Hadirkan Aktivator Memori dan Jelajah Warisan Kota di Benteng Rotterdam
Ulang Tahun Syahruni Haris Disambut Doa Petani dan Nelayan Bulukumba
Dokter Icha Meninggal Dunia, Diduga Alami Depresi usai Diintimidasi Anggota DPRD
Gelar Pengawasan di Bulukumba, H Patudangi Ajak Masyarakat Kawal Pelaksanaan Program Pemerintah
Workshop Produksi Suling Tradisional Sulsel Dibuka, Jadi Ruang Pewarisan Budaya Maritim kepada Generasi Muda
Ketua DPRD Bulukumba Terima Aspirasi Cipayung Plus, Tegaskan Komitmen Kawal Suara Masyarakat
Fraksi PKS DPRD Bulukumba Soroti Keselamatan Wisata Usai Insiden Tenggelam di Apparalang