“Kami mengambil inisiatif untuk tetap membahas bagian-bagian yang tidak terikat dengan persetujuan substansi. Bab-bab yang bisa dibahas akan tetap dilanjutkan, sementara bagian yang sangat bergantung pada substansi kementerian akan dibahas setelah persetujuan itu terbit,” jelas politisi PKS Bulukumba tersebut.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan RTRW tetap berjalan dan tidak kehilangan banyak waktu.
Pansus berharap ketika persetujuan substansi akhirnya diterbitkan, seluruh tahapan yang tersisa dapat segera dirampungkan.
Supriadi menambahkan, setelah persetujuan substansi keluar, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keseluruhan proses RTRW relatif terbatas, yakni sekitar dua bulan.
Dalam rentang waktu tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah harus menuntaskan pembahasan, melakukan konsultasi lanjutan ke kementerian, hingga menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami ingin proses ini tetap berjalan. Harapannya, ketika persetujuan substansi terbit, pembahasan RTRW bisa dipercepat karena waktunya hanya dua bulan sampai tahap konsultasi ke kementerian dan penetapan menjadi perda,” tegasnya.
Baca Juga: Kembali Pimpin PKB Bulukumba, Fahidin HDK Targetkan Konsolidasi hingga Menang Pemilu
RTRW sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Dokumen ini mengatur arah pemanfaatan ruang wilayah, kawasan lindung, kawasan budidaya, pengembangan infrastruktur, investasi, hingga perlindungan lahan pertanian guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, luasan LP2B telah memenuhi standar yang di tetapkan kementerian ATR dan sisa menunggu persetujuan substansi. (*)