Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online, Ini Cara Mudah Tanpa Antri

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Rabu, 29 April 2026 | 13:50 WIB
Bayar pajak kendaraan secara online tanpa antre.
Bayar pajak kendaraan secara online tanpa antre.

Sulawesinetwork.com - Kini bayar pajak kendaraan bermotor semakin mudah, cepat, dan praktis. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau antri panjang, karena pembayaran pajak bisa dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja.

Pemerintah melalui layanan digital menghadirkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang bisa diakses langsung dari ponsel.

Berikut cara mudah bayar pajak kendaraan secara online:

Baca Juga: Jelang May Day 2026, Polres Bulukumba Siap Kawal Aksi Buruh dan Pastikan Pengamanan Maksimal

1. Unduh aplikasi Bapenda Sulsel Mobile
Aplikasi ini tersedia di App Store maupun Play Store. Pastikan mengunduh aplikasi resmi agar proses pembayaran aman dan terpercaya.

2. Login dan pilih menu bayar pajak
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Bayar Pajak, lalu tentukan wilayah Samsat sesuai lokasi kendaraan Anda terdaftar.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Soroti Genset dan Cadangan Listrik Ruang Operasi, RSUD Bulukumba Sampaikan Permintaan Maaf

3. Masukkan data kendaraan
Isi nomor plat kendaraan serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk proses verifikasi data.

4. Pilih metode pembayaran digital
Anda bisa menggunakan berbagai metode pembayaran seperti M-Banking, mobile banking, transfer bank, hingga e-wallet.

5. Dapatkan kode pembayaran 16 digit
Setelah data diverifikasi, sistem akan mengeluarkan kode pembayaran 16 digit. Gunakan kode tersebut untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.

Baca Juga: Ini Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel di Momentum 27 Tahun Luwu Utara

Setelah pembayaran berhasil, pajak kendaraan Anda resmi terbayar tanpa harus keluar rumah.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin lebih efisien dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan.

Mudah, cepat, dan tanpa antre. Bayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X