Kadis DBMBK Andi Ihsan Bersama Kasatgas 4.2 Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK RI Kunjungan Lapangan

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Kamis, 12 Maret 2026 | 18:08 WIB
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Andi Ihsan. S.T., M.M bersama Kasatgas 4.2 Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK RI Tribudi Rochmanto.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Andi Ihsan. S.T., M.M bersama Kasatgas 4.2 Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK RI Tribudi Rochmanto.

Sulawesinetwork.com - Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Andi Ihsan. S.T., M.M bersama Kasatgas 4.2 Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK RI Tribudi Rochmanto dan Tim melaksanakan pertemuan dan kunjungan lapangan di lokasi Proyek Multi Years Contrak di Jln. Hertasning, Makassar dan Jln. Aeropala, Kabupaten Gowa. Selasa, 10 Maret 2026.

Pertemuan dan Kunjungan lapangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga: Temui Dubes Arab Saudi, Gubernur Andi Sudirman Desak Hentikan Perang Timur Tengah demi Keamanan Jemaah Umrah

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Andi Ihsan. S.T., M.M dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi atas pertemuan dan kunjungan langsung kelapangan yang dilaksanakan oleh Kasatgas 4.2 Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK RI bersama Tim.

"Pertemuan dan kunjungan lapangan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi," Ungkapnya.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman Support Program Jembatan Gantung TNI di Maros untuk Akses Anak Sekolah

Baginya, Pengawasan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan dua pilar utama untuk menjaga integritas internal dan efektivitas eksternal dalam memberantas korupsi.

"Kita ketahui bersama bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan instansi yang berwenang memberantas korupsi serta instansi pelayanan publik untuk menutup celah korupsi. Sehingga diharapkan dengan adanya kordinasi bersama KPK RI, program prioritas Proyek Multi Years Contrak dapat tercapai sesuai harapan masyarakat," jelas Ir. H. Andi Ihsan. S.T., M.M.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

"Hal itu sejalan dengan harapan Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Bahwa dengan adanya Proyek Multi Years Contrak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, meningkatkan konektivitas antar wilayah. Diketahui bersama bahwa Pembangunan Infrastruktur Jalan menjangkau berbagai wilayah di Sulawesi Selatan untuk mengurangi ketimpangan dan mempermudah akses ekonomi masyarakat," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X