“Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Ruas Laiya–Arabika Rampung, Bukti Komitmen Ratnawati–Mahyanto Bangun Desa
Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan dan realitas kebijakan nasional yang berlaku saat ini. (*)
Artikel Terkait
Fatmawati Rusdi Kumpulkan Stakeholder, Bahas Solusi Komprehensif Anak Jalanan di Sulsel
Wadirut MIND ID Sebut Hilirisasi Ubah Keunggulan Alam Jadi Kekuatan Industri, Fondasi Indonesia Naik Kelas dan Ekonomi Inklusif
Bupati Sinjai Terima Audiensi BPS, Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Bantaeng Buka Konkerkab I PGRI Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM dan Peran Guru
Pemkab Sinjai Ukir Prestasi Nasional, RSUD Sinjai Sabet Zona Integritas WBK 2025
Bupati Sinjai Buka Manasik Haji 1447 H, 44 CJH Siap Berangkat Mei 2026
Pandji Pragiwaksono Pamer Arti 'Wongsoyudo' yang Melekat pada Namanya usai Jalani Sanksi Adat Toraja