Sulawesinetwork.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi menyatakan sikap terkait dinamika wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya.
Di tengah mencuatnya aspirasi masyarakat, Pemprov menegaskan posisi strategisnya untuk tetap menyelaraskan kebijakan daerah dengan keputusan moratorium yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, usai mendampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ishak Iskandar, menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/2/2026).
Salim menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memandang usulan pemekaran sebagai hal yang lumrah dalam tatanan negara demokratis.
“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wewenang penuh terkait pemekaran wilayah berada pada otoritas nasional. Pemprov Sulsel, dalam hal ini, bertindak sebagai perpanjangan tangan pusat yang wajib tunduk pada regulasi yang ada.
Baca Juga: Polres Bulukumba 'Grebek' Sampah di Pantai Merpati: Wujud Nyata Aksi Peduli Lingkungan
“Pembentukan daerah otonomi baru adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR, di mana saat ini masih dalam status moratorium. Dalam konteks ini, Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Salim.
Pemprov Sulsel memastikan bahwa adanya wacana DOB tidak akan menghambat laju pembangunan di wilayah Luwu Raya.
Salim mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel telah memberikan instruksi khusus agar proyek-proyek strategis di wilayah utara Sulsel tersebut tidak boleh terbengkalai.
Baca Juga: BPS Catat Tren Kemiskinan di Sulsel Menurun Enam Tahun Terakhir, Andi Sudirman: Hasil Kerja Bersama
“Pak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas Pemprov di daerah Luwu Raya seperti RS Regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya tetap dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pelayanan publik tetap menjadi fokus utama pemerintah provinsi tanpa harus menunggu perubahan status administratif wilayah.