Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai, Tamzil Binawan, menjelaskan bahwa melalui Public Liability ini, pengunjung akan mendapatkan jaminan perlindungan atas risiko-risiko tak terduga selama berada di kawasan wisata.
Adapun tujuh destinasi unggulan yang masuk dalam cakupan perlindungan asuransi ini meliputi Taman Purbakala Batu Pake Gojeng, Air Terjun Lembang Saukang, Air Terjun Kembar Batu Barae, Hutan Bakau Tongke-Tongke, Pulau Larea-rea, Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latif dan Benteng Balangnipa.
Baca Juga: Diresmikan Gubernur Sulsel, Perbaikan Jalan Hertasning Dikebut dan Mulai Tunjukkan Progres Nyata
"Perjanjian ini memastikan adanya nilai pertanggungan bagi pengunjung. Ini adalah bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik (trust) terhadap pariwisata Sinjai," ujar Tamzil.
Selain penandatanganan MoU, acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi kepada para pengelola wisata. (*)
Artikel Terkait
BGN Tegaskan Guru, TU, hingga Petugas Kebersihan di Sekolah Harus Dapat MBG
Bupati Bantaeng Resmi Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Periode 2026–2028
BPBD Sulsel Salurkan Bantuan Logistik ke Pengungsi Banjir Kota Makassar
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Pemerintah Tetapkan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026, Biaya Distribusi Ditanggung
Jalan Impa-Impa–Anabanua Ditingkatkan Pemprov Sulsel, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Wajo
Luwu Utara Keluar dari Tiga Daerah Termiskin di Sulsel, Kemiskinan Turun ke 10,74 Persen