Pemulihan Blok Penambangan
Pemulihan lingkungan bekas penambangan perusahaan menjadi kewajiban korporasi yang harus dilakukan.
“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Uli melanjutkan, Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.
“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” ujarnya.
Reklamasi pascatambang tersebut, kata Uli untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula saat belum ada kegiatan penambangan.
Menurut pengamatan WALHI, di banyak tempat bekas penambangan bukan dilakukan reklamasi, justru ditanami pohon sawit.
“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegasnya.
Berhenti Terbitkan Izin
WALHI menyebut bahwa bencana di Sumatera harus menjadi pembelajaran pihak terkait untuk lebih ketat dalam mengeluarkan izin.
“Paling penting menurut kami, belajarlah dari bencana yang terjadi di 3 provinsi ini dan berhenti menerbitkan izin-izin baru. Kalau belum bisa mengevaluasi perizinan, jangan berikan dulu izin baru,” ucap Uli.
Menurutnya, saat ini sudah terlalu banyak izin yang dikeluarkan, tapi tak sebanding dengan pengawasannya.