Anggaran Transfer Turun Rp133 Miliar: Pemkab Barru Serahkan KUA-PPAS 2026, Tekankan Efisiensi dan Skala Prioritas

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 22:00 WIB
Wakil Bupati Barru Abustan A Bintang serahkan KUA-PPAS 2026 ke DPRD Barru.
Wakil Bupati Barru Abustan A Bintang serahkan KUA-PPAS 2026 ke DPRD Barru.

Sulawesinetwork.com - DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 14 November 2025, di Ruang Paripurna DPRD Barru, Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat 14/11/2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsudin Muhidin, M.Si., Wakil Ketua II DPRD Barru Muh. Alifandi Aska, S.Pd. Turut dihadiri Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si. 

Bupati Barru dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PTDH 2 Guru, Prof Yusril : Gubernur Sulsel Tidak Salah

KUA–PPAS 2026 disusun berdasarkan RPJMD, RKPD, serta arah kebijakan nasional dan provinsi. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keselarasan pembangunan dengan visi “Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat,” melalui optimalisasi sumber daya, efisiensi anggaran, dan peningkatan pelayanan publik.

Disebutkan pula bahwa penyerahan dokumen ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 90 Ayat (1) PP 12/2019 yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA–PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Dikatakan, Pemerintah daerah mengungkapkan bahwa penyusunan anggaran 2026 dipengaruhi kondisi keuangan negara dan kebijakan pendapatan daerah.

Baca Juga: Intervensi Politik dan Bisnis, Komisi Reformasi Polri Akui Tumpukan Masalah Internal

Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, alokasi dana transfer tahun 2026 turun lebih dari Rp133 miliar.

Kondisi ini lanjutnya, menuntut penyesuaian formula anggaran, termasuk mekanisme clearing house dan rasionalisasi program SKPD.

“Strategi dilakukan melalui proyeksi sumber pendanaan, penyempurnaan reguler, serta penyesuaian belanja dan program kegiatan yang berhadapan dengan keterbatasan dana transfer,” katanya. 

Baca Juga: Humas IKP Barru Kembali Raih Peringkat Pertama Nasional Amplifikasi AKP Oktober 2025

Abustan menegskan dengan keterbatasan fiskal, pemerintah menekankan pentingnya penetapan skala prioritas. Program yang belum dapat dibiayai pada tahun berjalan akan menjadi perhatian pada perubahan anggaran atau tahun berikutnya.

Secara umum, KUA–PPAS 2026 memuat penyelarasan pendapatan, khususnya dana transfer; fokus belanja pada program prioritas dan kebijakan nasional/provinsi; serta pemanfaatan SILPA pada aspek pembiayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X