Pemkab Sinjai Gelar Penyuluhan Lingkungan, Tekankan Kepatuhan RKL-RPL

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 13:20 WIB
Kepala DLHK, Sofwan Sabirin saat menghadiri Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup pada Selasa (9/9/2025). (Humas Pemkab Sinjai)
Kepala DLHK, Sofwan Sabirin saat menghadiri Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup pada Selasa (9/9/2025). (Humas Pemkab Sinjai)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup pada Selasa (9/9/2025).

Acara yang berlangsung selama dua hari di Wisma Sanjaya ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan.

Kepala DLHK, Sofwan Sabirin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan melatih para pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan untuk menyusun laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Baji Dakka, Serahkan Santunan untuk Korban

Pelatihan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan secara rutin.

​Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Andi Ilham Abubakar, yang mewakili Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.

Dalam sambutannya, Andi Ilham menyampaikan pesan bupati yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai karunia dari Allah SWT.

Baca Juga: Istana soal Reshuffle Kabinet Prabowo Munculkan Spekulasi Politik: Tak Ada Istilah ‘Bersih-Bersih’

"Kita harus sadari bahwa keberlangsungan hidup kita adalah karunia dari Allah SWT. Allah memberikan kita kebutuhan hidup melalui jasa dari lingkungan yang kita tempati," ujar Andi Ilham.

​Ia menambahkan, ekosistem memiliki peran krusial sebagai penyedia kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, papan, serat, serta pengatur iklim, kualitas udara, dan air.

Oleh karena itu, menjaga kondisi lingkungan merupakan tanggung jawab setiap individu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 1 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga: IFG Symphony Choir Raih Gold Medal di Nusantara International Choir Folk Festival 2025

​Andi Ilham juga mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan adalah upaya bersama. Ia mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Sinjai untuk terus melakukan kegiatan pembangunan dengan menaati norma dan peraturan yang berlaku.

Andi Ilham secara tegas mengingatkan peserta tentang kepatuhan mutlak terhadap dokumen lingkungan. Menurutnya, penyampaian laporan RKL-RPL adalah bagian tak terpisahkan dari ketaatan terhadap persetujuan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari denda hingga penegakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X