Bupati Andi Utta Mutasi 23 Pejabat Pengawas Pemkab Bulukumba, Ini Daftarnya

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 17:29 WIB
Ilustrasi mutasi pejabat pengawas Pemkab Bulukumba. (Foto: Ist)
Ilustrasi mutasi pejabat pengawas Pemkab Bulukumba. (Foto: Ist)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melakukan mutasi dan rotasi terhadap 23 pejabat pengawas.

Mutasi yang dipimpin langsung Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf itu dilakukan di Gedung Phinisi, Senin, 7 Juli 2025.

Rotasi ini diklaim sebagai bentuk upayan Pemkab Bulukumba dalam mewujudkan birokrasi yang produktif dan mendukung pelaksanaan program pembangunan.

Baca Juga: Mentan Amran Wanti-wanti Pengusaha Beras Nakal: Satgas Pangan Akan Pantau Hingga Daerah

Meski telah melakukan rotasi, Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta secara tegas akan tetap melakukan evaluasi.

Evaluasi itu untuk mengukur kinerja pegawai secara berjenjang dalam melaksanakan tugas.

Berikut daftar 23 pejabat pengawas Pemkab Bulukumba yang di mutasi:

Baca Juga: Kampung Haji Indonesia di Makkah Segera Terwujud, Pangeran MBS Beri Lampu Hijau Usai Bertemu Presiden Prabowo

1. Ida Haji Rini
Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ke Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian pada Dinas Perumahan, KAwasan Pemukiman dan pertanahan

2. Nurlina Azis
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman dan Pertanahan ke Kapala Sub Bagian Umum dan kepegawaian pada Dinas Komunikasi, Informatikan dan Persandian

3. Misbahuddin
Kepala Seksi Ketentraman dan Kepegawaian Umum pada Kantor Kecamatan Bulukumpa ke Lurah Jawi-jawi

Baca Juga: Polres Bulukumba Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir di Batuppi

4. Cokeng
Sekretaris pada Kantor Kelurahan Jawi-jawi ke Kepala Seksi Ketentraman dan Kepegawaian Umum pada Kantor Kecamatan Bulukumpa

5. Ubayd Mantsur
Pengelolah Data dan Informasi pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Periwisata, Pemuda dan Olahraga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X