Ekonomi Syariah Sulsel Bersinar! Gubernur Andi Sudirman Bangga Raih 4 Penghargaan Adinata Syariah 2025

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 13:42 WIB
Pemprov Sulsel terima 4 penghargaan sekaligus.
Pemprov Sulsel terima 4 penghargaan sekaligus.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional.

Dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2025 yang diselenggarakan oleh Republika bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta, Senin (26/5/2025), Sulsel berhasil memboyong empat penghargaan sekaligus.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen dan konsistensi Sulawesi Selatan dalam mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan berbasis syariah di tingkat daerah.

Baca Juga: Dari Nol Jadi Miliarder! Ini Daftar 10 Raja Properti Yang Kuasai Indonesia

Empat Kategori Penghargaan untuk Sulsel

Sulsel berhasil meraih penghargaan di empat kategori bergengsi, yaitu:

* Juara 1 Kategori Ekonomi Hijau
* Juara 2 Kategori Sekolah Pelopor Ekonomi Syariah
* Juara 4 Kategori Keuangan Syariah
* Juara 4 Kategori Zona Khas

Buah Kerja Keras Bersama

Baca Juga: Siapa Sosok Ratu Batu Bara Yang Menjadi Ikon Perempuan Terkaya di Indonesia

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan rasa syukurnya atas raihan membanggakan ini. Ia menyebutnya sebagai buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak.

“Alhamdulillah Pemprov Sulawesi Selatan meraih 4 penghargaan sekaligus dalam Penghargaan Adinata Syariah,” ujar Gubernur Andi Sudirman.

Baca Juga: Lagi! Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gantarang

Menurutnya, Anugerah Adinata Syariah ini adalah bentuk pengakuan bagi provinsi yang memiliki kapabilitas dalam memimpin, mengembangkan, serta menggerakkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di daerahnya.

Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi tulus kepada seluruh tim kerja dan masyarakat Sulawesi Selatan yang telah berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X