Iptu H Marala mengaku bahwa pelaku maupun korban telah dipertemukan dan memilih untuk menempuh jalan damai. Korban memilih tidak melaporkan kejadian tersebut kerana hukum.
"Korban tidak membuat laporan polisi atau tidak keberatan atas kejadian yang dialaminya lantaran korban dan pelaku masih bertetangga sehingga atas keinginan bersama keduanya sepakat berdamai," jelasnya.
Meski demikian, Iptu H Marala menegaskan jika penanganan hukum akan tetap terus berjalan atas tuduhan kepemilikan dan penguasaan senjata tajam.
"Pelaku tetap kita amankan berdasarkan kepemilikan benda tajam berupa ketapel dan anak busur. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait Barang bukti tersebut," pungkasnya. (*)