hukrim

Lawan Percobaan Pemerkosaan di Bira, Mantan Ketua PMII Bulukumba Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin, 6 April 2026 | 12:42 WIB
Ilustrasi. Mantan Ketua PMII Cabang Bulukumba jadi korban pemerkosaan. (Freepik)

 

Sulawesinetwork.com - Kabar mengejutkan datang dari aktivis perempuan di Bulukumba. Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba berinisial SKB, kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Sulthan Daeng Radja setelah menjadi korban dugaan percobaan pemerkosaan, Senin (6/4/2026).

Insiden tragis tersebut dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di kawasan wisata Pantai Tanjung Bira, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Berdasarkan keterangan awal, SKB dan terduga pelaku berinisial A awalnya datang bersama ke lokasi wisata tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Teken PKS PSEL Rp3 Triliun, Atasi Sampah Regional Mamminasata

Namun, setibanya di Bira, korban dibawa ke sebuah penginapan di mana terduga pelaku mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual.

SKB mengaku sempat melakukan perlawanan sengit dan berupaya meminta pertolongan. Meski berhasil meloloskan diri dari percobaan pemerkosaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya akibat pergulatan.

"Saya sudah melaporkan ke polisi. Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya dari balik bangsal rumah sakit.

Baca Juga: Kursi Wakil Gubernur Sulbar Kosong, Demokrat-NasDem-PKS Usulkan Kandidat

Laporan resmi telah masuk ke pihak berwajib dan sedang dalam penanganan serius. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas laporan kekerasan seksual ini.

"Iya, laporan sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan,” ujar IPTU Muhammad Ali secara singkat.

Baca Juga: Polres Bulukumba Kerahkan 90 Personel Kawal Peringatan Wafat Isa Almasi

Kasus ini menjadi atensi publik mengingat perlindungan terhadap perempuan telah diperkuat secara konstitusi. Terduga pelaku terancam dijerat dengan dua undang-undang sekaligus:

1. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Tags

Terkini