Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dua kasus ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain karena lokasi kejadian perkara (TKP) dan jaringan berbeda,” tegasnya.
Baca Juga: HJS ke-462 Sinjai Hadirkan Konsep Baru, Pedagang Ikan Ramaikan Sinjai Expo
Saat ini, kedua pelaku yakni FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a KHUPidana sesuai ketentuan yang berlaku.(*)