Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dua kasus ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain karena lokasi kejadian perkara (TKP) dan jaringan berbeda,” tegasnya.
Baca Juga: HJS ke-462 Sinjai Hadirkan Konsep Baru, Pedagang Ikan Ramaikan Sinjai Expo
Saat ini, kedua pelaku yakni FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a KHUPidana sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Artikel Terkait
Tragis! Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Pemerintah Tetapkan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026, Biaya Distribusi Ditanggung
Jalan Impa-Impa–Anabanua Ditingkatkan Pemprov Sulsel, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Wajo
Luwu Utara Keluar dari Tiga Daerah Termiskin di Sulsel, Kemiskinan Turun ke 10,74 Persen
Diresmikan Gubernur Sulsel, Perbaikan Jalan Hertasning Dikebut dan Mulai Tunjukkan Progres Nyata
SNPMB 2026: Registrasi Akun hingga Syarat Sekolah dan Siswa Eligible Mendaftar Lewat Jalur Prestasi