hukrim

Begal Spesialis Perempuan di Bulukumba Berakhir di Sel: Pelaku Ditembak Usai Beraksi di 4 Lokasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:36 WIB
Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku begal di Bulukumba.

2. Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

3. Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

4. Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kaumeme, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Baca Juga: Wisuda Ke-XVI Akper YAPI Barru: Pj Sekda Tekankan Peran Strategis Perawat sebagai Ujung Tombak Kesehatan

Seluruh korban dalam kasus ini merupakan perempuan yang menggunakan tas selempang, sehingga menjadi sasaran utama pelaku. Semua korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Salah satu kejadian yang sempat viral terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di mana korban dirampas tasnya di jalan sepi hingga terjatuh dan mengalami luka-luka serta harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Kadisparpora Bulukumba Puji Kolaborasi Riset Arsitektur Vernakular Tana Beru-Bira Bersama Kampus Australia

Pelaku juga mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.

Saat proses pengembangan dan penunjukan TKP, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota kepolisian. 

Baca Juga: Geram Komitmen Prof JJ di Pilrek 2022 Dengan Partai Politik Ketua Aliansi Alumni Pemerhati Unhas Angkat Suara

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke bagian betis kaki kanan.

“Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan perlawanan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Bupati Andi Ina Bicara Strategi Pemberdayaan Perempuan di Talkshow PIM Makassar

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterkaitan pelaku dengan kasus serupa di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Pelaku kini diamankan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini