2. Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
3. Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
4. Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kaumeme, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Seluruh korban dalam kasus ini merupakan perempuan yang menggunakan tas selempang, sehingga menjadi sasaran utama pelaku. Semua korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Salah satu kejadian yang sempat viral terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di mana korban dirampas tasnya di jalan sepi hingga terjatuh dan mengalami luka-luka serta harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Pelaku juga mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.
Saat proses pengembangan dan penunjukan TKP, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota kepolisian.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke bagian betis kaki kanan.
“Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan perlawanan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Bupati Andi Ina Bicara Strategi Pemberdayaan Perempuan di Talkshow PIM Makassar
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterkaitan pelaku dengan kasus serupa di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Pelaku kini diamankan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.