hukrim

Polres Bulukumba Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Fokus Pada 8 Pelanggaran Ini

Senin, 17 November 2025 | 09:17 WIB
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto memimpin Apel Operasi Kewilayahan Zebra Pallawa 2025.

2. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot brong.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga: Makassar Biennale 2025 Hadir melalui REVIVAL: Kebangkitan Seni dari Simposium Internasional hingga Intervensi Ruang Publik

6. Melawan arus lalu lintas (contra flow).

7. Kendaraan over dimension/over loading (ODOL) dan penggunaan TNKB tidak sesuai aturan.

8. Melebihi batas kecepatan serta melakukan balapan liar.

Baca Juga: Mukernas dan HUT ke-49 KKSS, Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu

Dengan dimulainya operasi ini, Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.(*)

Halaman:

Tags

Terkini