2. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot brong.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas (contra flow).
7. Kendaraan over dimension/over loading (ODOL) dan penggunaan TNKB tidak sesuai aturan.
8. Melebihi batas kecepatan serta melakukan balapan liar.
Baca Juga: Mukernas dan HUT ke-49 KKSS, Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu
Dengan dimulainya operasi ini, Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.(*)
Artikel Terkait
Rakorda Pertanahan Sulsel: Wabup Barru Soroti Keterbatasan SDM BPN dan Desak Izin Revisi RTRW
YASPPI Audiensi ke Dinas Kominfo Bulukumba, Bahas Rencana Pemilihan Duta Pelajar Tingkat SMP/SMA 2025
Humas IKP Barru Kembali Raih Peringkat Pertama Nasional Amplifikasi AKP Oktober 2025
Intervensi Politik dan Bisnis, Komisi Reformasi Polri Akui Tumpukan Masalah Internal
PTDH 2 Guru, Prof Yusril : Gubernur Sulsel Tidak Salah
Anggaran Transfer Turun Rp133 Miliar: Pemkab Barru Serahkan KUA-PPAS 2026, Tekankan Efisiensi dan Skala Prioritas
Bukti Keberpihakan untuk Petani, Pemprov Sulsel Siap Luncurkan 5000 Ton Program Mandiri Benih Secara Gratis
Mukernas dan HUT ke-49 KKSS, Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu