hukrim

Kasus Pembunuhan di Kajang: Duka Mendalam bagi Keluarga Korban Hingga Proses Hukum Tersangka

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Ilustrasi update kasus penembakan di Kajang, Bulukumba, (JAWAPOS)

Sulawesinetwork.com - Kasus penembakan tragis yang terjadi di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba telah menetapkan pria berinisial AP (36) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pamannya sendiri, UM alias UT (55).

‎Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Semarak Hari Jadi Sulsel ke-356, Andi Sudirman Buka Gubernur Badminton Cup 2025

‎Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AP menembak korban menggunakan senapan angin. Dalam pemeriksaan, AP mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena tidak terima istrinya cekcok hingga didatangi oleh korban.

Didorong oleh emosi tak terkendali, AP mengambil senapan angin di dalam rumahnya lalu melepaskan tembakan ke arah korban dari jarak dekat hingga mengenai bagian tubuh vital.

‎“Selain pengakuan tersangka, penyidik juga telah mengantongi hasil visum awal dan keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Dengan demikian, unsur dua alat bukti terpenuhi. Namun kita tetap menunggu hasil autopsi untuk memperkuat berkas perkara,” jelas Muhammad Ali.

Baca Juga: Breaking News! Kantor Bupati Bulukumba Dilalap Api: Mobil Terbakar, Pegawai Panik Berhamburan

‎Lebih lanjut, penyidik disebut telah merampungkan sebagian besar proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

‎Tersangka AP dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

‎Sementara itu, keluarga korban masih diselimuti duka mendalam atas kepergian korban. Pihak keluarga mengaku trauma dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses kepada penegak hukum.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Sampaikan Aspirasi Daerah ke Menkeu, Perjuangkan Pemerataan Pembangunan

‎“Kami hanya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada lagi keluarga lain yang merasakan kehilangan seperti kami,” tutur salah satu anggota keluarga korban dengan nada haru.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. Selain karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

Kejadian ini juga mengungkap jika pelaku sebelumnya telah menghadapi hukum dengan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penyalagunaan narkoba.

Baca Juga: Bersama Wakapolda Sulsel, Bupati Bantaeng Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Namun dengan selesainya tahap penyidikan, publik kini menantikan langkah lanjut kepolisian serta Kejaksaan nantinya dalam menindaklanjuti perkara ini hingga ke meja persidangan, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)

Tags

Terkini