hukrim

Polres Bulukumba Tetapkan 5 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan Aborsi

Jumat, 12 September 2025 | 20:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos. (Humas Polres Bulukumba)

Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Empat orang telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih dalam pencarian.

Kasus ini terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Aksi Massa di Polres Sidrap Tuntut Keadilan: Kasus Pengeroyokan Nurhayati Jadi Ujian Transparansi

Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.

Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.

Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal dunia, kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.

Baca Juga: Strategi Prabowo Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja: Dari KMP hingga Modernisasi Kapal Nelayan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut:

Baca Juga: Bingung Cara Daftar? Ini Link Resmi Loker PMO Kemenkop dan Dokumen AAC yang Wajib Diunggah

NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.

SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.

Halaman:

Tags

Terkini