HF (33), seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian).
RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.
Baca Juga: Mendagri Beri Peluang Kepala Daerah Pertimbangkan Besaran Tunjangan DPRD
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing. Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Tujuh Nama Beredar Jelang Reshuffle, Pengamat: Hanya Empat yang Punya Peluang Kuat
Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.
Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(*)