hukrim

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Beras dalam Kasus Subsidi Pertanian

Kamis, 31 Juli 2025 | 10:05 WIB
Kejagung dalami dugaan korupsi beras dalam kasus subsidi pertanian.

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pemberian subsidi beras.

Penyelidik kini fokus mendalami mekanisme penyaluran subsidi pemerintah yang diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari pupuk hingga alat pertanian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyelidik mengaitkan pemberian subsidi tersebut dengan proses bisnis penjualan beras di sejumlah lokasi.

Baca Juga: IFG Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh, Hadirkan Dialog Strategis Bersama Media

Bantuan pemerintah ini, kata Anang, sejatinya ditujukan untuk memastikan pasokan dan mutu beras terjamin serta mencapai swasembada.

"Salah satu di dalam subsidi dari pemerintah adalah dalam bentuk ke masyarakat, dalam bentuk pupuk, dalam bentuk subsidi alat pertanian, dalam bentuk juga mungkin di irigasi ya, di bibit juga," kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

"Sebetulnya ditujukannya ke sana, bibit kan supaya murah, supaya terjangkau. Nanti tujuannya kan bisa swasembada," ujarnya.

Baca Juga: Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Saat Transaksi, Terancam 20 Tahun Penjara

Anang belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini karena kerahasiaan proses penyelidikan harus dijaga penuh.

Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyelidikan terkait kasus pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka menindaklanjuti perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: KNPI Makassar Apresiasi Appi-Alya Hadirkan Inovasi Teknologi Untuk Kesejahtraan Masyarakat

Dalam rangka penyelidikan awal, Anang menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil enam saksi. Salah satu saksi berasal dari PT Wilmar Padi Indonesia, diikuti oleh:

* PT Food Station
* PT Belitang Panen Raya
* PT Unifood Candi Indonesia
* PT Subur Jaya Indotama
* PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup)

Halaman:

Tags

Terkini