hukrim

Satresnarkoba Bulukumba Ringkus Warga Gantarang dengan 8 Gram Sabu

Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:55 WIB
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bulukumba.

 

Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika.

Kali ini, seorang pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan.

KL ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA. Penangkapan terjadi di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet sedang dan satu sachet besar narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit timbangan digital (skil).

Baca Juga: Erick Thohir Usai Indonesia Tembus Final AFF U-23: Recovery, Evaluasi, dan Percaya Diri!

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap KL bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jl. Pisang Kota Bulukumba," ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu 26 Juli 2025.

Seluruh barang bukti sabu beserta sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 8,5909 gram, sementara hasil tes urine KL dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Juga: Muh Asri Irwan, Masuk Nominasi 5 Besar Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi Adhyaksa Award 2025

“Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba,” tegas Kasat Narkoba.

KL kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang serius, yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polres Bulukumba dalam menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba dan memproses hukum para pelakunya secara tegas.(*)

Tags

Terkini