Sulawesinetwork.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penjualan barang kedaluwarsa di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Dua pria berinisial A (45) dan SA (49) telah ditangkap karena diduga mengedarkan berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi yang sudah tidak layak konsumsi atau pakai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gardu, Serpong.
Baca Juga: IFG Tebar Kebahagiaan Muharram: Hadirkan Senyum dan Harapan di Panti Asuhan Anni’mah
“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
"Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” imbuhnya.
Modus Operandi dan Keterlibatan Perusahaan
Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC
Petugas mendatangi lokasi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, dan menemukan tersangka A sedang membongkar dua truk berisi barang yang masa kedaluwarsanya telah dihapus.
Kepada polisi, A mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk-produk tersebut.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade.
Baca Juga: Pemkab Barru Gelar Pertemuan dengan Pemilik Lahan, Siap Bangun Sekolah Rakyat
Tersangka SA, yang merupakan admin dari PT L, disebut menjadi penghubung dalam distribusi ilegal barang kedaluwarsa tersebut kepada A.
Barang-barang yang dijual ulang tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk kosmetik dan farmasi.