Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan. (*)
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan. (*)
Artikel Terkait
Bupati Barru Temui Bappenas, Perjuangkan Pembangunan Strategis Daerah
Perubahan APBN 2025: Ini 15 Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terbesar
Bulukumba Sambut 250 Mahasiswa KKN Unhas, Fokus Pada Ketahanan Pangan Dan Inovasi Desa
Pedagang Pasar Cekkeng Segel Kantor DPRD Bulukumba, Teriakkan Mosi Tidak Percaya!
5 Alasan Konsumen Diminta Jangan Buru-Buru Beli Mobil Listrik
Warna-Warni Edukasi Hiasi SDN 195 Inpres Sabila Mallawa, Jejak Abadi KKN UNM
DPRD Bulukumba Pastikan RDP Pasar Cekkeng, Humas: Sudah Dijadwalkan Pekan Ini, Hari Ini Ada 2 Pansus