hukrim

Kejati Sulsel Tangkap Pengusaha Kaya Asal Gowa Terkait Korupsi Proyek PUPR di Papua

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:23 WIB
Kejati Sulsel amankan pengusaha kaya asal Gowa terkait korupsi. (ilustrasi koruptor, foto: istimewa)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Nabire, berhasil menangkap Muh Nasri (47) alias H Nasri.

Ia adalah seorang pengusaha kaya asal Kabupaten Gowa. H Nasri ditangkap di kediamannya di Jl. Teratai, Mattoangin, Kota Makassar, pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi proyek bendung di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang telah lama menjeratnya.

Baca Juga: Badai PHK Guncang Microsoft: 9.000 Karyawan Tumbang Demi Ambisi Besar AI

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, penangkapan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Muh Nasri, selaku Direktur PT Planet Beckham di Kabupaten Nabire, Papua, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.

Baca Juga: Operasi Antik 2025: Polres Bulukumba Tangkap 13 Pelaku Narkoba, Termasuk 3 Target Operasi

Proyek ini bersumber dari dana APBD (Dana Alokasi Khusus Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500,55 atau lebih dari Rp10 miliar," ungkap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Muh Nasri ini dilakukan bersama dengan terpidana lain, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya.

Baca Juga: Tragedi KMP Tunu: Duka Mendalam Selimuti Keluarga, Balita dan Ibu Jadi Korban Jiwa

Vonis Mahkamah Agung: 8 Tahun Penjara dan Denda Fantastis

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.

Halaman:

Tags

Terkini