Sulawesinetwork.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di tiga desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam operasi besar ini, polisi juga menangkap dua tersangka, Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin, yang diduga bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi.
"Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Juni 2025. Estimasi total berat ganja yang dimusnahkan mencapai 180 ton.
Baca Juga: Nokia X700 5G Diuji! Apakah Layak Dibeli di 2025?
Berawal dari Penelusuran Jaringan Aceh-Sumut
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi peredaran ganja dalam jaringan Aceh–Sumatera Utara. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi Yusni serta Muhammad Ramadan (DPO) sebagai kurir yang membawa ganja.
"Pada 22 Mei 2025 tim mendapati mobil yang membawa ganja sehingga dibuntuti," ujar Brigjen Eko. Mobil tersebut sempat melarikan diri dan akhirnya ditemukan tanpa pelaku di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh.
Baca Juga: RESMI DILUNCURKAN! Nokia N75 Max 5G Bawa Baterai Jumbo dan Kamera Revolusioner
Dari mobil tersebut, polisi menemukan 7 kg ganja kering, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kg di luar mobil.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus Hingga Ratusan Ton Ganja
Setelah pengembangan lebih lanjut, Yusni berhasil ditangkap di Kota Lhokseumawe pada 16 Juni 2025.
Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Dari interogasi, diketahui ganja tersebut adalah milik Fauzan alias Podan yang kini buron. Brigjen Eko menjelaskan bahwa Fauzan (DPO) memerintahkan Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadan (DPO) untuk mengantarkan ganja ke Siantar dengan janji upah sebesar Rp300.000 per kilogram.
Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi keberadaan gudang ganja di gubuk Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala dan menemukan 8 kg ganja kering.