Pemeriksaan terhadap Yusni juga mengarah pada keberadaan ladang ganja yang lebih luas, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
Hasil operasi menemukan total delapan titik ladang dengan luas sekitar 25 hektare dan berjumlah sekitar 960.000 batang ganja dengan estimasi berat mencapai 180 ton.
Terancam Hukuman Berat
Baca Juga: Nokia X700 Pro: Andalan Baru di Smartphone Kelas Menengah Atas
Yusni dan Khairul kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Baca Juga: Sinyal Kuat Peluncuran Global: Nokia N75 Max 5G Lolos Berbagai Sertifikasi Penting
Keduanya juga dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.
Pengungkapan ladang ganja raksasa ini merupakan pukulan besar bagi jaringan narkoba di Indonesia dan menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika. (*)