Sulawesinetwork.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor, merupakan langkah mitigasi penting menghadapi tantangan pendidikan saat pandemi Covid-19.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," ujar Nadiem.
Baca Juga: Terungkap! 3 Sosok Raja Debt Collector Indonesia Yang Pernah Berkuasa di Ibu Kota
Program tersebut mencakup lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia, dengan tujuan mendukung pembelajaran jarak jauh, meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta menunjang asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan selama masa jabatannya disusun berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," tegasnya.
Baca Juga: Jawab Peluang Indonesia Kandaskan Jepang, Coach Justin Sebut Marselino-Paes Bikin Garuda Siap Tempur
Sementara itu, Kejagung menyebut telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kajian teknis diduga sengaja diarahkan agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut sebagai alat pembelajaran.
Anggaran proyek ini mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Beckham cs Tampil Apik di Laga Kontra China, Coach Justin: Lawan Jepang yang Penting Happy
Kejagung saat ini masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.***