Sulawesinetwork.com - Polres Bulukumba, Polda Sulsel kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme melalui Operasi Pekat Lipu 2025.
Dalam operasi tersebut, empat orang pria yang diduga terlibat praktik parkir liar disertai tindakan pemaksaan diamankan oleh aparat kepolisian.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36). Mereka ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di area parkir Kantor Samsat Bulukumba, Jl. Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Baca Juga: Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun berinisial NFA.
Dalam unggahan itu, dilaporkan adanya tindakan pemaksaan terhadap seorang perempuan untuk membayar uang parkir secara tidak sah.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang terduga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan yang disimpan di saku celana masing-masing pelaku," ungkap Iptu Muhammad Ali.
Baca Juga: Pesan Damai Paus Leo XIV Bergema, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Melalui Mensesneg
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, terduga AN alias EM mengakui telah meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada korban berinisial NFA secara paksa tanpa memberikan karcis resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulukumba untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Baca Juga: Soal Penerimaan CPNS 2025 Tunggu Arahan Presiden, ManPAN-RB Beri Jawaban Ini
"Silakan dilaporkan. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polres Bulukumba," tegas AKBP Restu.