Sulawesinetwork.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Berkat informasi akurat dari masyarakat, dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan, bersama dengan barang bukti 10 sachet sabu siap edar.
Dua tersangka yang berhasil diidentifikasi dan dibekuk petugas adalah WA (29), seorang warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), yang tercatat sebagai warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat malam (2/5/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti yang tak terbantahkan: 10 sachet narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangan WA.
Tanpa perlawanan, WA langsung digelandang ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di bawah tekanan interogasi, WA akhirnya mengakui bahwa sabu haram tersebut adalah milik ID. Tim opsnal tak menyia-nyiakan pengakuan tersebut dan segera melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, ID berhasil ditangkap di Kota Makassar pada Sabtu dini hari (3/5/2025).
Dalam pemeriksaan terpisah, ID pun mengakui perbuatannya. Ia membenarkan bahwa sabu tersebut memang miliknya dan telah dititipkan kepada WA untuk diedarkan.