Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Barang bukti sabu tersebut telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diuji keasliannya. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 0,4310 gram,” jelas AKP Syamsuddin dengan rinci pada Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Syamsuddin menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Langkah tegas Polres Bulukumba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih di wilayah hukumnya. (*)