Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Barang bukti sabu tersebut telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diuji keasliannya. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 0,4310 gram,” jelas AKP Syamsuddin dengan rinci pada Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Syamsuddin menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Langkah tegas Polres Bulukumba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih di wilayah hukumnya. (*)
Artikel Terkait
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun: Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois Wafat Usai Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang
BULOG Bulukumba Lampaui Target Serapan Gabah 2025, Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Kabar Gembira dari Bulukumba, Pemkab Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Pelosok
Sinergi Kuat di Bumi Panrita Lopi! Kapolres Bulukumba Ngopi Bareng Media, Pererat Kemitraan Jaga Kamtibmas
UMKM Bulukumba Makin Melek Digital! BBPSDMP Gandeng Pemkab Gelar Pelatihan AI, E-Commerce Syariah, hingga Konten Kreatif
Air Mata Haru dan Restu Ibu Mengiringi Langkah Luna Maya Menuju Pelaminan Bersama Maxime Bouttier
Air Mata dan Restu Tulus Sang Ayah Iringi Langkah Maxime Bouttier Meminang Luna Maya
Selamat Tinggal Status Lajang! Luna Maya 'Turun Takhta', Raline Shah Jadi 'Ketua' Baru Generasi 90-an