hukrim

Polisi Bulukumba Bekuk 2 Pria Terkait Penganiayaan Sadis Menggunakan Busur

Senin, 28 April 2025 | 13:53 WIB
Polisi Polres Bulukumba amankan dua pelaku penganiayaan menggunakan busur. (Humas Polres Bulukumba)

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa saat menuju TKP, SU membawa satu anak busur, sementara SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang disembunyikan di dalam jaket milik SU.

"SU alias A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di jaket sebenarnya tanpa sepengetahuan SS, dan SS hanya disuruh memegang jaket tersebut," lanjut IPTU Muhammad Ali.

Baca Juga: 'Sekolahnya di Mana?' Pengamat Ekonomi Skakmat Menteri Soal Prioritaskan Makan Gratis Ketimbang Lapangan Kerja

Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, kasus penganiayaan sadis ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu SU, yang akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peran SS dalam insiden berdarah ini.

Baca Juga: KPK Bongkar Kecurangan Akreditasi Sekolah! Mendikdasmen Gercep Lakukan Penelusuran

Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung SS sebagai pelaku atau turut serta dalam melakukan penganiayaan.

Tersangka SU sendiri telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Halaman:

Tags

Terkini