Sulawesinetwork.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bulukumba pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam kunjungan ini, Kajati didampingi oleh Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Militer, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel.
Kegiatan di Bulukumba merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kajati di wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Pengurus HMI dan Kohati Periode 2025-2026 Cabang Bulukumba Dilantik: Generasi Penerus Masa Depan
Sebelumnya, Kajati bersama rombongan telah melakukan kunjungan ke Kejari Jeneponto dan Kejari Bantaeng, dan hari ini melanjutkan agendanya di Kabupaten Bulukumba.
Dalam kunjungan ini, Kajati meresmikan Mess Pegawai Kejari Bulukumba serta menerima dua sertifikat penting dari Pemerintah, yaitu Sertifikat tanah hibah untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas Kejaksaan, dan Sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini juga merupakan bagian dari implementasi program Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, yang diinisiasi langsung oleh Kajati Sulsel. Tim terpadu ini beranggotakan unsur Kejaksaan, Kantor Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam percepatan legalisasi aset wakaf.
Hingga saat ini, melalui kerja kolaboratif tim tersebut, telah berhasil diterbitkan 7 sertifikat tanah wakaf di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Bulukumba.
Setibanya di Bulukumba, Kajati dan rombongan disambut oleh jajaran Forkopimda Bulukumba, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan Kalapas Bulukumba.
Suasana berlangsung dalam nuansa hangat dan penuh keakraban, mencerminkan soliditas antarlembaga di daerah.
Baca Juga: Sentuhan Ekonomi Kreatif di Tanah Gowa: Menteri Rifky Kagumi Balla Lompoa, Ziarah Makam Pahlawan!
Dalam arahannya, Kajati Agus Salim menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap lini pelayanan hukum.
“Kehadiran Kejaksaan harus memberi rasa aman dan kepastian hukum, serta menjadi penggerak pelayanan publik yang humanis dan berintegritas,” ujarnya.