MAS juga mengungkapkan bahwa keberadaan lubang angin atau ventilasi yang menghubungkan kamarnya dengan kamar mandi korban sudah ada sejak ia menghuni kosan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui identitas penghuni kamar mandi tersebut.
"Lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk (kosan), tidak tahu (korban tinggal di sana)," ungkapnya.
Baca Juga: Mentan Amran Bangun Sekolah Unggulan KKSS, Siap Cetak Pemimpin Terbaik Bangsa
Pengakuan tersangka ini tentu menambah pilu dan kekecewaan atas tindakan seorang tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan privasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan keamanan di lingkungan kos-kosan serta perlunya kesadaran akan batasan privasi dan konsekuensi hukum atas tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Harga Gabah Petani Terpuruk, Menteri Amran Bongkar Dugaan Celah Mafia!
Proses hukum terhadap dokter PPDS UI ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. (*)