Akibat praktik curang ini, konsumen di SPBU Sukaraja dirugikan hingga Rp3,4 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik curang di SPBU.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," sebut Budi.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa praktik-praktik curang seperti ini tidak terulang kembali.(*)