Akibat praktik curang ini, konsumen di SPBU Sukaraja dirugikan hingga Rp3,4 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik curang di SPBU.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," sebut Budi.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa praktik-praktik curang seperti ini tidak terulang kembali.(*)
Artikel Terkait
Pengakuan Warga akan Dibayar Setelah Ada Bukti Foto Saat Pencoblosan, Waspada Kecurangan Masif
Tepis Isu Pertamax Oplosan, PT Pertamina Jamin BBM yang Dijual SPBU Sudah Sesuai Aturan
4 Fakta Terkini DPR Sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, Buntut Dugaan Pertamax Oplos yang Bikin Resah Warga
Mentan Grebek Kecurangan Minyakita Sunat Volume, Izin Dicabut!
Minyakita 'Disunat' Lagi! Mentan Temukan Kecurangan, Padahal Mendag Sudah Pernah Tindak Tegas
Anggaran Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan dan Dugaan Kecurangan
Minyakita 'Disunat': Antara Kecurangan Produsen dan Tekanan Biaya Produksi
Sidak Pasar 3 Menteri di Surabaya, Kembali Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan