Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan pembunuhan seorang bayi berusia dua bulan yang melibatkan Brigadir AK, anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, masih menjadi perbincangan hangat.
Banyak pihak mempertanyakan apakah benar kasus ini murni kriminal atau ada faktor psikologis yang mempengaruhi tindakan terduga pelaku.
Peristiwa ini bermula pada Minggu 2 Maret 2025, ketika Brigadir AK dan pasangannya, DJP, sedang dalam perjalanan untuk berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.
Baca Juga: HMI Bulukumba dan Sat Intelkam Polres Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
DJP kemudian menitipkan bayinya kepada Brigadir AK sebelum masuk ke pasar.
Setelah kembali ke mobil sekitar 10 menit kemudian, DJP menemukan anaknya dalam kondisi membiru.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam kematian bayi tersebut.
Baca Juga: Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bayi NA diduga mengalami sesak napas akibat tindakan kekerasan.
Motif dan Dugaan Psikologis Pelaku
Menanggapi kasus tersebut, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Brigadir AK menjalani pemeriksaan psikologis.
Menurutnya, sulit membayangkan seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri tanpa adanya tekanan mental yang berat.
“Kita perlu melihat riwayat kesehatan mentalnya, apakah ada tekanan psikologis yang mempengaruhi tindakannya,” kata Sugeng.