Sulawesinetwork.com - Pegiat otomotif ternama, Fitra Eri, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, ini ternyata lebih banyak membahas soal keahlian otomotifnya, bukan soal dugaan korupsi.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Fitra Eri membenarkan pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan selama dua jam terkait pengaruh Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap mesin kendaraan.
"Ya betul dipanggil sebagai saksi, diperiksa sekitar dua jam. Ya, menyangkut keahlian di bidang otomotif," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan soal unsur tindak pidana korupsi. "Tidak ditanya tentang itu (perkara korupsi).
Baca Juga: Jeritan Sahabat: Nikita Mirzani Ditahan, Benarkah Tumbal Politik di Tengah Badai Korupsi?
(Ditanya) seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum. Dan saya tidak kenal dengan semua tersangka," jelasnya.
Selain Fitra Eri, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina.
Ini menunjukkan bahwa Kejagung sedang mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mengungkap skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Polres Bulukumba Bagikan Takjil Buka Puasa dan Gelar Kegiatan Ngaji On The Road
Daftar Saksi yang Diperiksa:
* Fitra Eri (FEP): Influencer otomotif