hukrim

Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Periksa Fitra Eri dan Pejabat Tinggi ESDM

Jumat, 7 Maret 2025 | 09:25 WIB
Influencer Fitra Eri diperiksa Kejagung (genvoice id)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengungkap skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Pada Rabu, 5 Maret 2025, delapan saksi diperiksa, termasuk pegiat otomotif ternama, Fitra Eri.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang telah menetapkan sembilan tersangka.

Baca Juga: Dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Gemuruh Kentongan Bambu Buka Collaborative Fest Ramadhan 2025 di Bulukumba

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi, termasuk FEP selaku influencer otomotif," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Selain Fitra Eri, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Hulu Rokan.

Ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini.

Baca Juga: Polres Bulukumba Bagikan Takjil Buka Puasa dan Gelar Kegiatan Ngaji On The Road

Daftar Saksi yang Diperiksa:

 * Fitra Eri (FEP): Influencer otomotif

 * MP: Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM

 * ARH: Subkoordinator Harga BBM Ditjen Migas Kementerian ESDM

 * CMS: Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM

 * AA: Manajer QMS PT Pertamina Hulu Rokan

Halaman:

Tags

Terkini