Rapat antar kementerian tersebut sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.
"Impor gula saat itu lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," tutur jaksa.(*)